Ia menilai tenaga kerja asing ilegal ini biasanya langsung dipekerjakan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah serta tidak dilaporkan ke instansi terkait. “Kalau kami tahu pasti kami minta agar mengurus dokumen,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar segera mengurus dokumen tersebut sehingga terdata dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Upaya ini dilakukan selain menekan jumlah penggunaan tenaga kerja asing, juga untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi IMTA,” katanya.

Oka menyebut retribusi IMTA bukan menjadi sebuah target utama pendapatan. Namun, tenaga kerja asing wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat dan diperpanjang di daerah tiap lima tahun.

“Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun,” kata mantan Kabag Umum Pemkab Badung ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara