Retribusi IMTA ini tidak jadikan target utama karena tenaga kerja asing diharapkan tidak banyak di Badung. Untuk tahun 2017, retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dari target Rp7 miliar.
Apabila ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Pemkab Badung mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada warga asing itu dan perusahaannya yang mempekerjakan.
Ia mengharapkan ke depan penggunaan tenaga kerja asing di Badung berkurang. Tenaga kerja asing hanya boleh untuk posisi tertentu. Perusahaan dilarang keras menggunakan tenaga kerja asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.
“Syarat tenaga kerja asing harus mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, ke depan tidak perlu lagi tenaga kerja asing,” kata Oka Dirga.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara