“Kami berharap tim verifikasi itu bisa melakukan pendataan secara akurat karena sebagai bahan pertimbangan untuk mendapat bantuan perbaikan rumah,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, Bupati Lebak sudah menetapkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat penanganan gempa dan berlaku 14 hari dari tanggal 23-5Februari 2018.
Perkiraan kerugian material akibat dampak bencana gempa tektonik sekitar ratusan miliar, namun pihaknya belum mengeluarkan jumlah kerugian secara pasti.
“Kami saat ini memfokuskan penanggulangan pascabencana agar warga korban gempa bisa kembali hidup normal,” katanya menjelaskan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby