Logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah siap didistribusikan ke kelurahan di Jakarta dan siap digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017. AKTUAL/Munzir

Tegal, Aktual.com – Sebanyak 1.951 surat suara Pilkada Kota Tegal dan 9.515 surat suara Pilkada Jateng yang dinyatakan rusak dimusnahkan oleh KPU Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan pihaknya memusnahkan surat suara rusak tersebut di halaman Kantor KPU Jalan Sembodro 20 Kota Tegal.

“Pemusnahan surat suara ini kami sudah informasikan sebelumnya dan kami juga mengundang dari masing-masing tim pasangan calon tapi dari mereka tidak ada yang hadir,” katanya, Selasa (26/6).

Ia menyampaikan, pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai ini penting agar tidak ada kecurigaan adanya surat yang tidak resmi.

“Kami berharap pemusnahan ini memperlancar pelaksanaan Pilkada di Kota Tegal,” ucapnya, berharap.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan pihaknya turut serta mengawasi pemusnahan surat suara secara fisik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid