Pemusnahan kali ini merupakan langkah serupa yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di percetakan di Kudus.

“Untuk jumlah yang rusak kami percaya kepada teman-teman KPU,” ujarnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar untuk surat suara yang sudah dinyatakan rusak di antaranya karena cetakan kurang baik terutama gambar yang blur, tinta mata ikan, dan lipatan tidak sesuai dengan garis.

Turut serta menyaksikan pemusnahan surat suara rusak tersebut di antaranya Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Sekretaris KPU Kota Tegal, Soni Sontani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Wimpy Wohon SH, Danramil Tegal Timur, Kapten Infantri M Krisnawan, Kapolsek Tegal Timur, Kompol M Sahri, Kasi Tantrib Satpol PP Kota Tegal, Edi Sudirman, dan beberapa komisioner KPU.

Setelah pemusnahan surat suara rusak dilakukan rapat kordinasi puluhan anggota PPS, para lurah, dan personel pengamanan gabungan TNI -Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid