Jakarta, Aktual.com – Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan apresiasi kepada 10 desa terbaik pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12).

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, didampingi Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyerahkan piagam apresiasi dari KI Pusat kepada 10 kepala desa yang hadir.

“Saya mengucapkan selamat kepada bupati, wakil bupati, dan kepala-kepala desa yang sudah hadir di Jakarta hari ini. Semoga penganugerahan apresiasi desa ini bisa memacu keterbukaan informasi publik di desa ke depannya,” kata Donny dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (8/12).

Sepuluh desa yang mendapatkan apresiasi itu adalah Desa Bukit Jaya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Desa Bunga Pasang Salido di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat; Desa Sendangsari di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta; Desa Ploso di Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dan Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kemudian, Desa Titian Kuala di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat; Desa Bokong di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; Desa Duda Timur di Kabupaten Karangasem, Bali; Desa Ganra di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Desa Maitara Tengah di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Gede Narayana, yang menjadi penanggungjawab kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, mengatakan penghargaan terhadap 10 desa itu diberikan setelah melalui sejumlah tahapan dan penilaian sejak Oktober hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan pada Oktober 2022, KI Pusat telah menyelenggarakan sosialisasi kepada KI provinsi tentang metodologi dan tahapan pelaksanaan apresiasi desa. Selanjutnya, KI provinsi mengoordinasikan informasi tersebut kepada pemangku kepentingan terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pemerintahan desa.

Setelah koordinasi dilakukan, lanjut Gede, KI Pusat memperoleh rekomendasi sebanyak 90 desa dari 29 KI provinsi di Indonesia untuk menjadi peserta Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

“Lalu, mereka mengisi kuesioner dan selanjutnya pada bulan November dilakukan verifikasi kuesioner,” jelasnya.

Dari verifikasi kuesioner itu, KI Pusat bersama tim penilai dari Kemendes PDTT dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menentukan 10 desa terbaik dengan nilai tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Sepuluh desa itu pun menjadi nominasi desa transparan yang juga diumumkan pada kesempatan yang sama.

Tujuan dari pemberian apresiasi desa itu ialah mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa sekaligus mendorong ketersediaan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa, yakni akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menyosialisasikan kelembagaan serta mendorong terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, efektif, dan efisien atau pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar Gede.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i