Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sebanyak 10 direktur dari berbagai perusahaan. Mereka akan ditelisik ihwal kasus pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Para direktur yang akan diperiksa senbagai saksi itu, ditengarai bakal dicecar seputar proyek-proyek milik Pemerintah Provinsi Banten, yang pernah mereka garap.
Adapun nama-nama direktur tersebut yakini, Mardi Arief direktur PT Citra Karya Putra Silungkang, HM Sutisna direktur CV Yuniar, Inal Zaenal Hadi direktur CV Pelita Asih, Heri Baelanu direktur CV Maulida Mandiri, HA Hidayat direktur PT Sukalimas Mekatama Raya, Fuad Hasan direktur CV Karya Raksa, Endang Suhardireja direktur PT Surtini Jaya Kencana, Dian Zamzami direktur PT Tjukul Indosarana, Adriawan direktur CV Suka Limas Perkasa dan Anang Rahmatullah direktur Banten Yindo Raya.
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka TCW,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (16/3).
Dari 10 perusahaan, jika ditelusuri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik, tak satu pun yang tidak pernah mendapat proyek milik Pemprov Banten. Dan perusahaan itu memang diduga sebagai ‘senjata’ Wawan untuk memperoleh keuntungan sepihak.
Pihak KPK pun sebelumnya telah mengutarakan hal serupa. Bahkan, Agus Rahardjo Cs meyakini ada ratusan perusahaan yang digunakan Wawan untuk menggarap proyek.
“Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan Wawan untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan intansi vertikal di Provinsi Banten,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (10/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu