Jakarta, Aktual.com — Itikaf adalah berdiam diri atau menetap di sebuah Masjid yang diniatkan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang disyariatkan agama, seperti yang dijelaskan di dalam QS Al Baqarah ayat 187 dan dicontohkan pelaksanaannya oleh Rasulullah SAW.
Di dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada 10 hari terakhir Ramadan sampai beliau wafat dan para istri beliau juga beritikaf setelah beliau wafat. Oleh karena itu, atas kesepakatan Ulama (ijma) bahwa itikaf menjadi ibadah yang disyariatkan oleh agama Islam.
Itikaf adalah sebuah ibadah sunah yang dianjurkan kepada setiap Muslim untuk melakukannya; beruntung orang yang mengerjakannya dengan pahala besar dan merugi bila tidak berupaya meraihnya. Semoga dengan itikaf bila dimuliakan Allah SWT melalui Lailatul Qadar. Namun itikaf menjadi wajib dilakukan apabila dinazarkan untuk melakukannya.
Disebut Itikaf apabila seseorang menetap di dalam Masjid selama waktu yang disebut seseorang sudah menetap di sebuah Masjid berdasarkan kebiasaan. Maka, berdiam diri di Masjid selama lima menit yang diniatkan untuk beritikaf sudah terhitung melaksanakan itikaf.
Karena di dalam syariat tidak dibatasi berapa lama kadar waktu yang disebut melaksanakan itikaf, sehingga bisa disebut beritikaf untuk berdiam diri di dalam Masjid dalam waktu yang lama dan waktu yang sebentar. Namun demikian, Ulama menyatakan sunah hukumnya beritikaf selama sehari penuh, karena sebagian Ulama mensyaratkan bahwa itikaf mesti dilakukan selama sehari penuh atau lebih.
Ulama juga menyatakan sunah bagi setiap orang yang masuk Masjid agar meniatkan diri untuk melakukan itikaf. Maka berniatlah untuk itikaf setiap memasuki Masjid; Nawaitu Al itikaf lillahi ta’la (saya berniat melaksanakan itikaf karena Allah SWT).
Tidak ada batasan untuk masa maksimal melakukan itikaf. Semakin lama/semakin banyak hari yang digunakan untuk itikaf akan semakin lebih baik. Bahkan, boleh jika sepanjang usia digunakan untuk i’tikaf atau sepanjang usia dinazarkan untuk itikaf.
Itikaf bisa dilakukan sepanjang tahun dan setiap waktu. Waktu memulai dan mengakhiri itikaf tergantung waktu yang ditentukan sendiri oleh seorang yang hendak melaksanakan itikaf.
Jika seorang Muslim sudah mematok waktu tertentu untuk itikaf, dianjurkan agar ia menyempurnakan itikafnya berdasarkan waktu yang dipatoknya. Apabila ia memutuskan itikafnya sebelum waktu yang dipatoknya, tidak apa-apa. Karena ibadah sunah tidak harus diselesaikan, ketika sudah memulai melakukannya.
Orang-orang yang hendak beritikaf hendaklah mereka melakukan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mulai pada malam ke dua puluh satu, ia masuk Masjid sebelum matahari terbenam/ sebelum waktu berbuka pada sore hari dua puluh Ramadan.
Dan, ia menyelesaikan itikafnya setelah selesai salat Idul Fitri, agar pada malam takbiran ia tetap bisa melaksanakan ibadah sunnah di malam harinya. Boleh juga bila pada malam terakhir Ramadan ia sudah meninggalkan Masjid tempat beritikaf.
Itikaf dilakukan di Masjid-masjid yang dilaksanakan salat jamaah di dalamnya. Dan, lebih baik diadakan di Masjid-masjid yang dilaksanakan salat jamaah dan dilaksanakan shalat jumat di dalamnya, karena jemaah lebih banyak pada salat jamaahnya dan agar orang-orang yang beritikaf tidak lagi keluar Masjid tempat ia itikaf untuk melaksanakan shalat Jumat. Akan lebih afdhal bila itikaf dilakukan di Masjidl Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al Aqsha.
Orang yang itikaf tidak boleh keluar Masjid, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting dan keperluan yang harus dilakukan di luar Masjid. Jika seorang yang i’tikaf keluar Masjid tanpa keperluan yang diizinkan agama, pada saat itu batal atau terputus itikafnya.
Untuk memulai itikaf, ia mesti berniat lagi dari awal. Di antara keperluan yang diizinkan keluar Masjid adalah keperluan untuk mandi, thaharah, menghilangkan najis, mencuci pakaian, menarik uang di ATM untuk keperluan selama itikaf, membeli makanan jika kehabisan bekal, dan memenuhi kebutuhan penting lainnya.
Artikel ini ditulis oleh: