Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Dia diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Pantauan Aktual.co, Syahtria yang mengenakan jaket hitam itu menyudahi pemeriksaannya selama kurang lebih selama 10 jam. Sekitar pukul 19.40 WIB dia pun meninggalkan kantor KPK.
“Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik lah biar bagus,” kata Syahtria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya, dia pun enggan membeberkan lantaran kelelahan.
“Ya sudah capek sekali, capek sekali,” tambahnya.
Syahtria yang tampak didampingi beberapa kerabatnya itu langsung masuk ke dalam mobil Toyota Yaris B-1251-WFW yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.
Diketahui, Syahtria yang pernah menjadi pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri itu merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia disebut-sebut pernah 13 kali mentransfer uang dengan nilai sejumlah Rp1,5 miliar ke rekening milik Budi Gunawan. Syahtria disebut melakukan transfer tersebut saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby