Lebak, Aktual.com – Sebanyak 10 kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dinyatakan sebagai daerah endemis penyebaran demam berdarah dengue (DBD) yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Firman Rahmutallah, mengatakan hingga saat ini jumlah penderita DBD di daerah endemis mencapai 347 kasus dan tiga di antaranya meninggal karena kondisi penderita sudah masuk tahap dengue syok syndrom (DSS) atau mengalami pendarahan permanen.
Masyarakat yang tinggal di daerah endemis penyakit DBD itu tersebar di 10 kecamatan antara lain Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Maja, Cipanas, Cikulur, Bayah, Malingping, Sajira, dan Cimarga.
Penyebaran penyakit menular itu akibat padat penduduk, juga rendahnya kebersihan lingkungan, sehingga berpotensi berkembangbiaknya populasi nyamuk Aedes Aegypti.
Populasi nyamuk DBD itu berkembangbiak pada genangan-genangan air bersih tak menyentuh tanah.
Saat ini, hampir setiap pekan ditemukan kasus DBD yang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.
Bahkan, hingga saat ini jumlah kasus DBD mencapai 347 orang.
“Kami mengintruksikan kepada petugas medis agar melakukan pencegahan dan pengobatan sehingga tidak terjadi kasus kejadian luar biasa (KLB),” katanya, Jumat (23/10).
Menurut dia, daerah endemis penyebaran DBD karena banyak ditemukan lingkungan yang kurang memadai.
Misalnya, banyak genangan-genangan yang tersedia air bersih di antaranya di tempat barang-barang bekas, bak mandi, kolam ikan dan lainnya.
“Saya minta warga agar menjaga kebersihan lingkungan dengan gerakan 3M (mengubur,menutup,dan menguras) untuk memutuskan mata rantai DBD,” katanya.
Dikatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pencegahan serta pemberantas penyakit DBD, dengan pengasapan (fogging) di daerah endemis.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menurunkan petugas juru pemantau jentik (jumatik), untuk mengecek apakah di tempat penyimpanan air milik warga terbebas dari jentik atau tidak.
“Petugas jumantik ini juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan 3M (menguras, mengubur, dan menutup),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: