Bandung, Aktual.com – Sebanyak 10.666 narapidana di seluruh lembaga permasyarakatan di Jawa Barat memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Total yang diberikan remisi ada 10.666 orang,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Molyanto, Sabtu (24/6).

Molyanto mengatakan, dari jumlah ratusan tersebut, napi yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 10.571 orang dan remisi khusus langsung bebas sebanyak 95 orang. “Narapidana yang mendapatkan remisi, itu sudah memenuhi syarat,” katanya.

Menurutnya, napi kasus narkoba merupakan yang paling banyak mendapatkan remisi yakni sebanyak 2.752 orang. “Korupsi 39 orang dan napi teroris sembilan orang.”

Pemberian remisi khusus ini, menurutnya, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, PP nomor 32 tahun 1999 yang diubah ke PP 99 tahun 2013, dan Permenkumham nomor 21 tahun 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu