Ketua DPR RI Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Munchen/vel

Jakarta, Aktual.com – DPR RI telah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Persetujuan tersebut diperoleh usai Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam forum tersebut.

“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten kota di provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang kemudian dilanjutkan dengan sorak ‘setuju’ dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Perlu diketahui, berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ada 304 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Berikut 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

  1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo
  2. RUU tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo
  3. RUU tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara
  4. RUU tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara
  5. RUU tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara
  6. RUU tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara
  7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara
  8. RUU tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara
  9. RUU tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara
  10. RUU tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan