Jakarta, Aktual.com — Badan Legislatif DPR dan pemerintah sepakat menambahkan 10 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
“Raker Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM yang membahas perubahan Prolegnas 2016 menyetujui 10 RUU masuk dalam RUU Prioritas 2016, diantaranya satu Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2019,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, di Ruang Rapat Baleg, Jakarta, Senin (6/6).
Dia menjelaskan, 10 RUU yang disepakati adalah, pertama RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi), kedua RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi).
Ketiga menurut dia, RUU tentang Perkelapasawitan usulan DPR Lintas Fraksi, keempat RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia usulan Komisi XI.
“Kelima, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan usulan Komisi XI, keenam RUU tentang Bea Meterai usulan Pemerintah,” ujarnya.
Ketujuh menurut dia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan usulan Pemerintah, kedelapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi usulan Pemerintah.
Kesembilan menurut dia, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika usulan Pemerintah, dan kesepuluh RUU tentang Kepalangmerahan usulan Pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby