Sebagian langkah tersebut meliputi peningkatan pajak atas tembakau sampai 90 persen, peningkatan peringatan berupa gambar, larangan penjualan rokok dalam radius 100 meter dari sekolah dan larangan orang merokok di tempat umum.

Pemerintah juga bermaksud melarang pembudidayaan tembakau sampai 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid