Para PRT pun kemudian berharap pada DPR periode 2014-2019. Namun, Lita menilai DPR periode tersebut justru mengalami kemunduran karena tidak terlihat sama sekali niatan untuk membahas RUU tersebut.
“PRT dibutuhkan, tetapi nasibnya betul-betul dipinggirkan dan didiskriminasi. Revolusi mental yang digaung-gaungkan justru memperlihatkan situasi yang kental dengan feodalisme,” katanya lagi.
Lita mengatakan situasi kerja yang dihadapi para PRT di Indonesia masih jauh dari layak dan tidak terlindungi. Mereka kerap tidak mendapatkan hak libur, kesempatan untuk berorganisasi, dan jaminan sosial.
“Belum lagi kasus PRT yang tidak dibayar upahnya dan beberapa kasus kriminal yang dialami seperti penyekapan, penyiksaan dan kekerasan seksual,” ujarnya pula.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara