Kuningan, Aktual.co – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki bagi suatu negara. Karena itu, sejak berdirinya NKRI, UUD 45 telah mengamanatkan bahwa negara wajin menjalankan kedaulatan pangan. Negara harus memenuhi hak rakyat atas pangan.

“Kewajiban negara mencakup jaminan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang,” kata Brigjen Rudiono Edi, Perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), dalam Forum Silaturahmi Tata Ruang Peradaban di Kuningan, Jabar, Senin (3/11).

‎”Untuk bisa melaksanakan kewajiban itu secara ‎efektif, maka negara wajib menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 UUD 45 asli dan preambule,” tegasnya. ‎

‎Selain sebagai hak asasi manusia, pangan juga memiliki peran strategis bagi suatu negara ‎karena dapat mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi dan politik. Banyak negara yang mampu berubag karena sektor pertaniannya maju. Sebut saja China, Jerman, Australia dan Selandia Baru.‎

‎Di sisi lain, tatkala pangan langka, maka rakyat bisa anarkis dan menurunkan rezim berkuasa. Sebut saja di Mesir.‎

‎Lalu apakah Indonesia sudah mampu menegakkan kedaulatan pangan? Setidaknya ada beberapa gambaran yang dipakai Rudiono dalam hal ini.‎

‎”Yang pertama adalah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang menjadi kendala. Prof Dawan Rahardjo di tahun ini menjelaskan, bahwa terjadi penurunan luas lahan persawahan dari dari 10 juta hektar menjadi ‎8 juta hektar. Namun, di sisi lain, lahan Sawit justru merangkak menjadi 20 juta hektar,” jelasnya.‎

‎”Kedua adalah terbatasnya tenaga penyuluh pertanian. Ketiga, mahalnya harga benih. Keempat, subsidi pangan masih belum efektif. Dan keenam, peran Bulog yang masih lemah,” lanjutnya.‎