Mantan Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan jaksa saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Bank Indonesia, Budi Mulya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2014). Budi Mulya didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun. Aktual/Tino Oktaviano