Banda Aceh, Aktual.com – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi bencana yang paling banyak terjadi dibandingkan bencana lainnya di Provinsi Aceh, sejak bulan Februari 2021.

Dari seluruh kejadian bencana yang berjumlah 75 kali kejadian, karhutla mendominasi sebanyak 37 kali kejadian.

“Dengan total lahan terbakar sebesar 107 Hektar,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Ilyas di Banda Aceh, Senin (1/3/2021).

Ilyas menuturkan, tercatat 75 kejadian bencana di bulan Februari dengan total prediksi kerugian mencapai Rp26 miliar.

“Karhutla menjadi bencana yang mendominasi yakni sebanyak 37 kali kejadian,” ungkap Ilyas.

Dirincikannya, karhutla paling banyak terjadi di Aceh Barat Daya yakni sebanyak 6 kali, disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing 4 kali kejadian.

Namun luas lahan terbakar yang paling besar terjadi di Aceh Selatan, yakni tersebar pada 7 desa 6 kecamatan dengan total 56 Hektar terbakar dan prediksi kerugian mencapai Rp14.9 miliar.

Bencana kedua paling banyak yaitu kebakaran pemukiman yakni sebanyak 29 kali kejadian menghanguskan 37 unit rumah dan 11 ruko (warung), serta mengakibatkan 80 orang pengungsi dengan total prediksi kerugian mencapai Rp10 miliar.

Angin Puting beliung bencana ketiga paling banyak terjadi yakni sebanyak 5 kali kejadian merusak 1 ruko, 7 rumah miik6 KK/32 jiwa, dengan total prediksi kerugian sebesar Rp450 juta.

Disusul oleh Abrasi dan Banjir masing-masing 2 kali kejadian. Abrasi terjadi di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya merusak 1 rumah dan 120 Hektar sawah dengan total prediksi kerugian 500 juta. Banjir terjadi di Aceh Besar yang merendam rumah milik 75 KK dan merusak 8 hektar sawah di Gayo Lues.

Wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada bulan Februari tahun 2021 ini adalah Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 9 kali kejadian yang didominasi oleh Karhutla sebanyak 6 kali kejadian.

Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues masing-masing sebanyak 8 kali kejadian yang juga di dominasi oleh Karhutla. Sedangkan dampak yang ditimbulkan akibat bencana di Aceh bulan Februari tahun 2021 antara lain banyaknya masyarakat yang terdampak bencana berjumlah 118 KK/, 170 Jiwa, pengungsi sebanyak 80 Jiwa.

Ilyas menyebutkan, partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” ujarnya.

Dia mengingatkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ada Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” tutupnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i