Kiri-kanan : Koodiantor Pokja Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye Yusfitriadi, Anggota Pokja Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye Toto Sugiarto, Anggota Pokja Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye Sulastio menunjukan data para peserta Pilkada yang melakukan pelanggaran dana kampanye Pilkad Serentak 2015, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (21/12/2015). Dalam jumpa persnya Pokja Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye ada 11 Kabupaten/Kota terindikasi pelanggaran dana kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 dari hasil audit maupun laporan awal dana kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditemukan 11 Kabupaten/ Kota yaitu ; Kota Binjai, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Jembrana, Kota Surabya, Kota Surakarta, Kota Manado, Kota Ternate, Kota Bukitinggi dan Kabupaten Tasikmalaya.

Artikel ini ditulis oleh: