“Namun, dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan maka kerja sama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” kata dia
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Formaksi, Dumasi M Samosir menyampaikan, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli AKT.
Dan addendum penandatanganan ini diharapkan terlaksana dengan baik untuk memaksimalkan manfaat yang dimiliki oleh para peserta.
“Sebelas perusahaan asuransi akan memberikan dukungannya sebagai pihak penjamin kedua. Sementara, pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017,” jelas Dumasi.
Dia pun berharap dengan adanya kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli AKT. Sehingga manfaatnya bisa dimaksimalkan oleh peserta asuransi kami,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara