Dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Anang disebut ‘menebar’ uang sejumlah Rp 10 miliar dan 700 ribu dolar AS untuk para anggota Komisi II DPR. Pemberiannya melalui politisi Partai Hanura, Miryam S Harini.

Untuk proyeknya sendiri, PT Quadra diduga menggelembungkan harga barang yang dia sediakan untuk proyek e-KTP. Hal ini juga yang disinyalir akan dikonfirmasi di muka persidangan. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu