Jakarta, Aktual.co — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelas orang tersangka di KPK belum ditahan. Sebanyak sebelas orang tersangka kasus korupsi tersebut pun hingga saat ini masih berkeliar bebas.
Hal ini menjadi catatan penting oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam paparan saat menggelar jumpa pers 11 tahun kinerja KPK. Di sebutkan dalam paparan tersebut bahwa selama lima tahun terakhir ditemukan adanya pelunakan perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi. Dimana, meski berstatus tersangka, tidak semua pelaku korupsi langsung segera ditahan.
“Sedikitnya ada sebelas tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, namun belum juga ditahan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto di Jakarta, Senin (29/12).
Dia menyebut, dari sebelas tersangka tersebut, beberapa diantaranya bahkan tidak ditahan selama lebih dari tiga tahun. Emerson menilai, sebelas nama tersangka yang belum ditahan tersebut yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2011 atas perkara kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. Kemudian ada juga Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2012 atas kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. (Baca juga:Jelang Tutup Tahun, 8 Kasus Ini ‘Membeku’ di KPK)
Selain itu ada yakni mantan Ketua BPK/Dirjen Pajak, Hadi Purnomo yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2014 atas kasus pengurusan pajak yang diajukan oleh BCA pada tahun 2003. Kemudian bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka tahun 2014 atas kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kemenkes tahun 2005.
“Termasuk Sutan Batoegana yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 atas kasus suap perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013. Dia juga belum ditahan.”
Emerson melanjutkan, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. “Dia ini pun belum ditahan. Anehnya lagi, meski berstatus sebagai tersangka, dia tetap bisa melakukan aktifitas politik, melakukan kampanye dukungan terhadap salah satu calon presiden saat menjelang pemilu kemarin.”
Emereson melanjutkan, bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan PLTA di Sungai Memberamo Papua, namun juga belum ditahan. Lalu mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Johan Karubaba juga menjadi tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua. Kemudian ada Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi yang merupakan tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua.
Selain itu bekas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah pun juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September tahun 1014, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun 2010-2011.
Nama tersangka ke sebelas yang hingga saat ini masih melenggang bebas adalah, Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Namun hingga saat ini Jero yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengadaan di Sekjen ESDM itu tak jua ditahan.
“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa mereka ini belum ditahan. Ini kok tidak biasa. Dijilid sebelumnya, KPK bisa langsung menahan seseorang, begitu ada penetapan tersangka.”
Dia menilai, penahanan semestinya menjadi pesan bagi upaya penegakan hukum. Menurut dia, sebelumnya para tersangka korupsi lebih senang kasusnya ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Namun saat ini posisinya berbalik ke KPK, dimana ada sebelas tersangka yang justru tidak ditahan oleh KPK.
“Saya tidak tahu alasan apa yang dibangun oleh KPK. Jangan-jangan buktinya yang kurang kuat, atau ada alasan lain. Tapi ini menurut kita ini satu hal yang dianggap sebagai kekurangan KPK di tahun 2014,” kata dia.
Dia berpendapat, semestinya ketika KPK berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, paling tidak sudah ada alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang. Namun menurutnya KPK juga terikat dengan jangka waktu penahanan. “Nah ini yang harus dijelaskan oleh KPK, ada apa. Apakah karena antre perkara di pengadilan tipikor yang memungkinkan habisnya masa waktu penahanan. Ataukah juga karena kekurangan penyidik, ya ini harus dijelaskan kepada publik.”
Menurut dia diharapkan di tahun 2015 hal ini tak lagi terjadi. Harus ada kesimpulan yang jelas terhadap sebelas nama tersangka ini. “Harapan kita, di Januari paling tidak sudah ada yang ditahan. Harus ada kesimpulan yang jelas soal status mereka,” kata Emerson.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















