Banda Aceh, Aktual.co — Proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih cepat dibanding penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini. 
Hal itu untuk membuktikan efektivitas kinerja KPK. Sehingga, seluruh tersangka KPK bisa segera disidangkan.
“Kita sepakat penyidikan KPK harus super cepat. Sehingga, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menghadapi persidangan dan untuk memberi kepastian hukum untuk tersangka,” kata pengamat hukum Safwani, kepada Aktual.co, Selasa (30/12).
Selain itu, untuk menetapkan tersangka tentu KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti. Namun, mengapa para tersangka tidak ditahan dikarenakan KPK juga menggunakan KUHPidana sebagai rujukan penyidikan, sehingga sangat dimungkinkan tidak menahan tersangka.
“Dalam KUHPidana disebutkan, tersangka boleh ditahan dan boleh juga tidak ditahan. KUHPidana mengizinkan itu, sehingga wajar jika ada tersangka yang belum ditahan oleh KPK,” ujarnya.
Ditambahkan, jika sebagian pihak di Indonesia mendesak agar para tersangka ditahan, maka harus dilakukan revisi KUHPidana. “Kalau didorong wajib menahan tersangka, maka kita harus ubah KUHPidana-nya dulu.”
Sepertinya diberitakan sebelumnya, saat ini KPK memasuki 11 tahun. Sebanyak 11 tersangka dalam kasus korupsi belum ditahan hingga kini. Padahal, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.

Artikel ini ditulis oleh: