Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 1.128 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima pengurangan pidana (remisi) khusus Hari Ulang Tahun Ke 71 kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Senin (15/8), mengatakan, sebanyak 1.032 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, dan 21 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

“Empat orang mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, dan 92 orang sesuai PP 99 tahun 2012,” kata dia.

Untuk pengurangan masa tahanan, menurut dia, pengurangan diberikan berkisar diantara satu sampai enam bulan. Dan Narapidana yang mendapatkan pengurangan pidana tersebut telah menjalani hukuman setidaknya selama enam bulan.

Sementara, untuk jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Bengkulu, kata Dewa yakni berjumlah 1.897 warga binaan.

“Ada tiga lembaga permasyarakatan klas II A, dan dua rumah tahana klas II B di Bengkulu,” ucapnya.

Rincian narapidana yang mendapatkan remisi HUT KE 71 RI, sesuai tempat menjalani pembinaan kata dia yakni, di Lapas Klas II A Kota Bengkulu berjumlah sebanyak 418 warga binaan.

“Yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yakni 355 narapidana, dan langsung bebas ada tujuh orang, untuk remisi sesuai PP 28 2006 serta PP 99 2012 yakni sebanyak 56 orang,” katanya.

Warga binaan Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang mendapatkan remisi, kata Dewa, berjumlah sebanyaki 367 orang. Sebanyak 339 orang mendapatkan pengurangan pidana sebagian dan tujuh orang langsung bebas serta remisi sesuai PP 28 dan PP 99sebanyak 21 orang.

“Di lapas Klas II B Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 199 orang yang mendapatkan remisi, enam diantaranya langsung dinyatakan bebas,” kata dia lagi.

Untuk Rumah Tahanan Klas II B Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebanyak 143 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan satu orang diantaranya langsung bebas.

“Untuk Rutan Klas II B Malabero Kota Bengkulu, yang dapat remisi hanya satu orang yakni berupa pengurangan masa tahanan bukan bebas,” ujarnya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby