Jakarta, Aktual.co — Kegaduhan soal siapa pengelola Blok Mahakampasca tahun 2017 merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia,perkembangan demokrasi yang pesat dan kebebasan untuk menyatakan pendapat sudahsedemikian terbuka sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mengontrol danmengkoreksi setiap kebijakan yang di lakukan pemerintah.

Isu yang berkembang di masyarakat soal Blok Mahakamadalah antara nasionalis atau asing yang akan mengelola Blok Mahakam, ini yangdisayangkan oleh Aussie Gautama Deputi Pengendaliandan Perencanaan SKK Migas, isu tersebut menyesatkan seolah-olah SKK Migas tidakbekerja untuk kepentingan nasional. Perpres no.9 tahun 2013 menyatakan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi miliknegara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuksebesar-besar kemakmuran rakyat.  Jika disederhanakan berarti tolak ukur kerja SKK Migas berarti lifting.

Jika undang-undang mengamanahkan kepada SKKMigas adalah peningkatan lifting guna memberikan pemasukan maksimal untuknegara berarti secara otomatis KKKS yang mampu memenuhi target lifting berartiKKKS yang mempunyai kapital, teknologi dan menejemen resiko yang baik. BerartiKKKS multinasional adalah solusinya.

Untuk kasus blok mahakam SKK Migas tidaksepragmatis itu, Pertamina tetap dilibatkan akan tetapi presentasinya masihdihitung oleh SKK Migas dan KementrianESDM. Pertamina akan mendapat porsi dominan tetapi secara bertahap. Tambah sekretaris SKK Migas GdePradnyana.

Gde Pradnyana juga menambahkan “seluruh sisaaset di Mahakam, baik berupa cadangan maupun fasilitas produksinya adalah miliknegara. SKK Migas tidak bisa mendukung keinginan Pertamina agar pasca 2017 Blok Mahakam 100 persen ke Pertamina dulu, kemudian Pertamina menjualnya (sharedown) ke pihak lain. Dengan cara seperti itu maka dana penjualan Blok Mahakamakan ke Pertamina bukan langsung ke Pemerintah. Pertamina memang pada akhirnya akanmenyetorkan ke Pemerintah dalam bentuk deviden,tetapi setelah di rekonsiliasi dengan laba – ruginya perusahaan. Padahalpemerintah dapat memperoleh penerimaan secara langsung dengan perubahan splitbagi hasil pasca 2017 “.

Kasus-kasus penjualan share seperti ini seringdilakukan BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas yang ada didaerahnya. Sesuai undang-undang pemerintah daerah, melalui BUMD, mendapat porsi10 persen dari hak pengelolaan wilayah kerja migas, tapi karena berbagai halporsi tersebut di jual ke pihak lain. Akibatnya pemda kehilangan kendali ataskepemilikan share 10 persen tersebut.

DR. Andang Bachtiar memaparkan lebih ekstrem, kenapa kita berebut ladangmigas bekas KKKS yang sudah dikelola hampir setengah abad ini, yang cadangannya diperkirakan tinggal 5TCF. Masih banyak potensi cadangan migas di Indonesia yang potensinya jauhlebih besar. Yang di perlukan sekarang ini harusnya ahli-ahli perhitungan dasars