Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 115 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi khusus dan dua orang di antaranya langsung bebas pada Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Remisi yang diterima narapidana itu paling sedikit 15 hari, dan paling banyak satu bulan 15 hari,” kata Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Radi Setiawan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung, Zalman di Lubukbasung, Jumat (15/6).
Dari 115 narapidana itu dua orang langsung bebas atas nama Mahyudin Bin Pulo dengan kasus penganiayaan dengan hukuman tujuh bulan penjara, dan Lisman Bin Jamalis kasus penganiayaan dengan hukuman satu tahun tiga bulan.
“Keduanya melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah diserahkan setelah shalat Idul Fitri,” katanya.
Sebelumnya, Lapas Kelas II B Lubukbasung mengajukan 115 dari 192 orang narapidana di Lapas itu untuk mendapatkan remisi khusus ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mereka yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus yang memiliki perilaku yang baik.
Sedangkan 77 narapidana lainnya tidak diusulkan akibat belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dan non-muslim.
“Kita mengusulkan semuanya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap tahun narapidana ini mendapat remisi khusus dan remisi umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby