Jakarta, aktual.com – Sebanyak 118 bidang tanah di bantaran sungai Ciliwung diketahui masih belum terbayarkan akibat defisit pendapatan DKI Jakarta pada tahun 2019 ini yang mengakibatkan proyek normalisasi Kali Ciliwung terancam berhenti.

“Ya itu yang Ciliwung, dibatalkan semua. Kalau pembebasan lahan belum dibayarkan, bagaimana mau kerja, susah,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf di Jakarta, ditulis Selasa (12/11).

Menurutnya, Dinas SDA memiliki anggaran sebesar Rp850 miliar pada APBD 2019 dan meningkat jadi lebih dari Rp1 triliun dalam APBD-P 2019 untuk ganti rugi pembebasan lahan di bantaran kali dan pembangunan waduk. Namun dia menyebut serapan anggaran baru mencapai Rp350 miliar.

Karena pendapatan defisit, DPRD melakukan efisiensi dengan menghentikan dulu belanja pembebasan lahan. Padahal, kata Juaini, dari jumlah sisa itu sudah disiapkan Rp160 miliar untuk pembebasan 118 lahan.

“Anggaran untuk ini adalah Rp850 miliar dalam APBD 2019 (berubah pada APBD-P 2019 jadi sekitar Rp1 triliun), angka tersebut sudah terserap Rp350 miliar, berarti kan masih ada sisa lagi, tapi kan distop sekarang,” ujarnya.

Meski demikian, Juaini menyebut tidak terealisasinya pembebasan 118 bidang tanah itu tidak mengganggu program pengendalian banjir di Jakarta karena pihaknya sudah mengantisipasi bencana dengan pengerukan sungai dan waduk, menyiapkan ekskavator, membuat sumur resapan untuk menampung air, hingga menyiagakan satuan tugas (satgas) pengendali banjir.

Meskipun tertunggak pada tahun 2019, Juaini menyebut Pemprov DKI akan merealisasikan pembebasan 118 bidang tanah tersebut pada 2020 dengan sepakatnya Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan anggaran pembebasan lahan sekitar Rp600 miliar untuk normalisasi sungai dan waduk.

Anggaran tersebut dialokasikan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.

“Anggaran pembebasan lahan itu sudah siap sebesar Rp600 miliar, itu naik dari usulan awal Rp425 miliar namun ditingkatkan karena dirasakan kurang untuk melakukan pembebasan itu tahun 2020 dan yang tertunggak pada 2019,” ujar Juaini.

Diketahui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta memiliki kesepakatan soal normalisasi beberapa sungai di Jakarta. Dalam kesepakatan itu, Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan untuk normalisasi yang dijalankan BBWSCC.

BBWSCC berencana melanjutkan normalisasi Ciliwung pada 2020. Normalisasi dilakukan di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Lahan sepanjang 1,5 kilometer yang akan dinormalisasi sudah dibebaskan Pemprov DKI, namun lahan tersebut berbeda dengan 118 bidang tanah yang batal dibebaskan tahun 2019 ini.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin