Jakarta, Aktual.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji khusus tahap I ditutup hari ini Jumat (21/04). Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) menyatakan hingga Jumat sore tercatat 12.716 jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH khusus.
“Pelunasan BPIH Tahap I ditutup sore ini, pukul 15.00 WIB. Tercatat, masih ada 2.947 atau 18,82 persen kuota haji yang belum terlunasi,” terang Nafit di Jakarta dari laman Kemenag, Jumat (20/04).
Disampaikan, kuota jemaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000. Dari jumlah itu, rinciannya 15.663 jemaah haji dan 1.337 petugas haji.
Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan BPIH Khusus tahap II akan dibuka dari 9-19 Mei 2017 mendatang.
Mereka yang berhak melakukan pelunasan pada tahap dua adalah jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, serta jemaah lansia yang memenuhi syarat.
Di samping itu, bersamaan dengan fase pelunasan tahap I, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji khusus dengan status cadangan sebanyak 10 persen dari kuota jemaah atau 1.566 orang.
“Sampai dengan penutupan sore ini, ada 1.032 jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan. Jemaah cadangan berasal dari nomor urut berikutnya,” jelasnya.
Disampaikan pula hingga hari ke-9, tercatat 153.803 atau 75,95 persen jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan BPIH. Dia berharap jemaah yang belum melakukan pelunasan bisa segera melunasi BPIH nya.
Untuk pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000).
Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.
Artikel ini ditulis oleh: