Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) membentangkan spanduk saat aksi menolak keberadaan paham Syiah di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jum'at (30/10). Dalam aksinya mereka mendukung penuh kebijakan Walikota Bogor Bima Arya yang menolak paham Syiah di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/15

Kualalumpur, Aktual.com – Sebanyak 12 dari 14 negeri bagian di Malaysia mengharamkan ajaran Syiah.

Associate Professor of Islamic Theology Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Prof Dr Kamaludin Nurdin Al-Bugisy mengemukakan hal itu saat dihubungi dari Kualalumpur pada Senin (10/9).

Komisi hak asasi manusia Malaysia atau SUHAKAM pada Kamis menyesalkan tindakan keras terhadap sekelompok kecil Syiah di Negeri Kelantan, yang mengamalkan ajaran agama mereka.

Negeri yang mengharamkan Syiah adalah Wilayah Persekutuan, Pulau Pinang, Kelantan, Terengganu, Malaka, Selangor, Kedah, Perak, Johor, Perlis, dan Pahang.

Dua negeri yang belum mengharamkannya adalah Sabah dan Sarawak.

“Syiah berupaya dan berjuang semaksimal mungkin dalam pemerintahan baru untuk diakui dan dibolehkan menyebarkan ajarannya namun mendapat rintangan berat dari 12 negeri, yang telah memfatwakan pelarangan,” kata Pakar Syiah asal Indonesia tersebut.

Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, tersebut mengatakan pemerintah Malaysia menyatakan bahwa akidah “ahlussunnah wal jamaah” menjadi pegangan umat Islam.

“Setiap ajaran bertentangan dengan faham dan amal ‘ahlussunnah wal jamaah’ dilarang dan dibatasi penyebarannya di kalangan umat Islam,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri menetapkan organisasi Syiah Malaysia menyalahi Undang-Undang Pasal 5 (1) Akta organisasi 1966 pada 24 Juli 2013.

“Hingga kini, hampir semua negeri di Malaysia memfatwakan pengharaman Syiah. Dari semua negeri tersebut, hanya Sabah dan Sarawak yang belum melarangnya,” katanya.

Dia mengatakan, fatwa di Malaysia bukan sekedar memberikan penjelasan hukum sebagaimana Majelis Ulama Indonesia tapi mengikat dan dilaksanakan sebab mufti di Malaysia di bawah naungan raja.

Jadi, kata dia, kalau sudah difatwakan oleh mufti negeri atau provinsi, maka yang melanggar akan ditindak sesuai dengan fatwa tersebut.

“Sekedar contoh, fatwa Negeri Sembilan mengharamkan penyebaran wahabi. Jadi, sekiranya ada ustadz beraliran wahabi dan isi ceramahnya nyata-nyata menyebarkan akidah wahabi, maka ustadz inipun akan ditangkap sebagaimana halnya Syiah di seluruh Malaysia,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan