Yogyakarta, aktual.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencatat baru 12 persen atau empat dari 32 penghayat kepercayaan yang mengikuti prosedur perubahan data KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
“Sampai sekarang baru ada empat saja yang melakukan perubahan di kolom penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan KK,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan terus melakukan sosialisasi mengenai pengubahan informasi di kolom penghayat kepercayaan pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), bahkan Dirjen Dukcapil akan melakukan sosialisasi langsung dengan mengundang penghayat kepercayaan.
Sosialisasi Permendagri Nomor 118/2017 tentang blanko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil tersebut rencananya digelar 11 November.
Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah penganut kepercayaan di Kota Yogyakarta terdiri atas 15 perempuan dan 17 laki-laki yang tersebar di kecamatan Tegalrejo, Jetis, Gondokusuman, Danurejan, Gedongtengen, Wirobrajan, Mantrijeron, Kraton, Gondomanan, Mergangsan, dan Umbulharjo.
Mengenai banyaknya penganut penghayat kepercayaan yang belum melakukan perubahan di kolom KTP dan KK, Bram mengatakan bahwa hal itu terjadi karena banyak penghayat kepercayaan menganggap perubahan tersebut bukan hal yang mendesak.
“Mereka memilih tetap tercatat sesuai agama pilihan sebelumnya, tetapi tetap melakukan ritual yang dilakukan. Sehingga perubahan status di KK dan KTP elektronik bukan hal yang penting dan mendesak,” katanya.
Permohonan perubahan kolom penghayat kepercayaan dapat dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta selama mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Oleh karenanya, perubahan di kolom KTP dan KK membutuhkan peran aktif dari pemohon untuk melengkapi persyaratannya,” kata Bram.
Permohonan perubahan kolom kepercayaan dapat diajukan dengan membawa keterangan dari pimpinan kelompok penghayat kepercayaan.
Meskipun memperoleh akomodasi untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di kolom KTP elektronik, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang dianut tetapi hanya akan ditulis “kepercayaan terhadap Tuhan YME”.
Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan usai putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 18 Oktober 2017. [Eko Priyanto]
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin