Kupang, Aktual.co — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, berencana memusnahkan 12 ton ikan berformalin dari Kabupaten Lembata dan Flores Timur yang ditahan di TPI Oeba, Kota Kupang pada Selasa dan Rabu lalu.
Demikian disampaikan Kadis DKP NTT, Abraham Maulaka di Kupang, Sabtu (3/11).
“Kami sedang menggelar rapat koordinasi dengan Polda NTT serta instansi terkait lainnya untuk menunggu waktu yang tepat guna melakukan pemusnahan lantaran ikannya sudah lama ditahan,” katanya.
Menurutnya, ikan yang ditahan, berbagai jenis antara lain lamuru (tembang), tongkol dan lain-lain. Berdasarkan uji laboratorium oleh Laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin.
Dia mengatakan, pihaknya menahan semua ikan tersebut dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk menahan dokumen kapal yang mengangkut ikan-ikan itu.
“Kali ini kita tegas. Kita tidak main-main dengan masalah tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Maulaka mengatakan, semestinya setiap ikan yang dijual ke luar kabupaten harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKPkabupaten. Surat keterangan itu juga memuat kelayakan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana diberitakan, setelah diawasi secara ketat di daratan Flores, kini ikan berformalin masuk Kupang. Selas dan Rabu lalupetugas Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menahan sekitar 12 ton ikan berformalin. Selain dari Lembata, ikan berfomalin tersebut juga datang dari Larantuka, Flores Timur.
Pantauan aktual.co, sebanyak 12 ton ikan segar yang mengandung formalin terebut saat ini masaih tertahap di TPI Oeba, Kota Kupang dan diberi garis polisi. Ikan – ikan yang kebanyakan jenis ikan lamuru dan tongkol tersebut disimpan dalan puluhan cool boks dan menunggu proses pemusnahan, karena keberadaannya sangat mengganggu proses distribusi dan penjualan ikan kepada pengumpul atau pedagang di TPI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid