1 dari 6
Ketua Majelis Permusyawaratan Raktyat (MPR) Zulkifli Hasan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015). Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli Hasan disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau. AKTUAL/MUNZIR

















