Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4/2014). Emir Moeis di vonis 3 tahun penjara dan mengaku kecewa atas putusan hakim karena tidak menghadirkan saksi kunci Pirooz Muhammad Sharafih dalam persidangan. Aktual/Tino Oktaviano