Terdakwa pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya, didampingi kuasa hukumnya usai membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014). Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century. Aktual/Tino Oktaviano

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















