Jakarta, Aktual.com – Kebijakan work from home (WFH) yang baru diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (21/8) pertama kali hanya diikuti oleh sekitar 13 persen aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengungkapkan bahwa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdapat 51.714 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.395 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Etty menjelaskan, “Di surat edaran (SE) terkait WFH, yang diperbolehkan untuk bekerja dari rumah adalah mereka yang bukan melayani secara langsung. Jumlah ASN yang termasuk dalam kategori ini sebanyak 15.335 orang PNS. Namun, pada hari pertama kebijakan ini diberlakukan, baru sekitar 13 persen atau sekitar 2.000 ASN yang mengikuti WFH.”
Kurangnya partisipasi pada hari pertama ini disebabkan oleh SE terkait WFH yang baru diterbitkan, sehingga beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih harus menyusun jadwal kerja terkait penerapan kebijakan ini.
BKD DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kebijakan WFH dengan target 50 persen partisipasi kepada ASN dan mendorong mereka untuk mematuhi kebijakan ini.
Etty menjelaskan, “Bagi ASN yang belum mendapatkan jadwal WFH, mereka biasanya tidak berani mengikuti WFH karena belum ada perintah resmi.”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah untuk tetap mengenakan pakaian dinas dan mencatat kehadiran mereka.
Kebijakan WFH ini diimplementasikan untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan mengurangi pencemaran udara.
Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50 persen ini untuk memastikan berjalan dengan lancar.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan mudik selama masa WFH.
Tujuan utama dari kebijakan WFH ini adalah mengurangi polusi udara, mendukung pelaksanaan KTT ASEAN ke-43, dan menjadikan DKI Jakarta sebagai proyek percontohan pelaksanaan WFH-WFO bagi ASN.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah