Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaj Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Berkas setebal 826 lembar itu akhirnya diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. “Kami lakukan penelitian apakah menurut kuhp norma materiil memenuhi syarat pengadilan kalau iya terbit P21,” kata Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).

Dia menjelaskan, korps Adhyaksa telah menyiapkan 13 jaksa sebagai tim peneliti berkas perkara. Tim tersebut terdiri dari 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejari Jakarta Utara.

“Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung 10, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu