Jakarta, Aktual.com – Diperiksa selama 13 jam, Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan, Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dari pantauan dilokasi, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum dengan menggunakan rompi tahanan dan terlihat tangannya terikat.
Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 00.22 WIB dengan pengawalan sangat ketat.
Seperti diketahui, pada sianga tadi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi gedung Mapolda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan olehnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka peraturan perundang-undangan dengan sangakan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid