Jakarta, Aktual.com — Polda Jawa Tengah meringkus 13 pengecer serta bandar judi togel dari berbagai daerah yang masih berada di wilayah hukum kepolisian daerah tersebut.

“Mulai pengecer sampai bandar ditangkap dari 19 lokasi yang tersebar di berbagai daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Sabtu (4/6).

Dia menjelaskan belasan tersangka kasus perjudian tersebut ditangkap selama periode April hingga Mei 2016. Bersama dengan penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp12 juta.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, para pengecer hingga bandar itu memanfaatkan pesan singkat telepon seluler sebagai sarana komunikasi.

“Jadi yang akan memasang cukup lewat SMS, tidak perlu bertemu langsung,” katanya.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka