Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan dari pengembang menyusul pencabutan izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi.
“Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap menghadapi gugatan apapun,” kata Anies di Jakarta, Rabu (26/9).
Izin pembangunan pulau reklamasi tersebut dicabut setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) melakukan kajian yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi harus dicabut.
“Para pemegang izin, terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi,” ujar Anies.
DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta yang sekaligus memastikan reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya dan empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid