Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).
Proses eksekusi penghentian itu, lanjut Anies, akan mulai dilakukan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.
Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ucap Anies.
Sementara empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) serta pulau N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid