Jakarta, Aktual.co — Keberadaan Ormas dalam konteks pembangunan bangsa memang dirasa sangat vital. Perannya baik secara fisik maupun pembangunan sumber daya manusia dirasa terbukti mampu mengawal perjalanan bangsa Indonesia, dan terbuka bagi aktualisasi peran Ormas dalam pemberdayaan masyarakat maupun sebagai mitra kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, sejarah bangsa kita juga mencatat pasang surut peran Ormas seiring dinamika sosial-politik yg muncul dalam sejarah perjalanan bangsa.
Sehingga aktifitas Ormas saat ini tak lagi mampu diwadahi oleh UU Ormas saat ini. Dalam konteks ini maka telah terjadi kekosongan hukum terhadap peran Ormas. Ini berdasar pada UU No 8 tahun 1985, dimana Ormas tak mampu lagi relevan dengan konteks sosial-politik Indonesia saat ini.
Untuk itu percepatan pengesahan revisi RUU Ormas sangat dibutuhkan agar terciptanya masyarakat madani yang dapat memberikan kontrol terhadap pemerintah.