“Karena jangka waktu pemeriksaan yang pendek, maka kami akan maksimal menghadirkan 10 orang saksi setiap persidangan, tapi kami meminta waktu sidang dua kali seminggu,” tambah Irene.

Dalam persidangan terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP-E tersebut.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP-E pada 2010 dengan anggaran Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah: 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

“Uang itu sudah terdistribusi semuanya, karena proyeknya sudah selesai, berapa jumlah yang didapat masing-masing sudah kita uraikan di dakwaan, tapi tidak tertutup kemungkinan uraian dakwaan ini akan terus berkembang karena kita akan terus mendalami untuk mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini,” kata Irene seusai sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby