Jakarta, Aktual.co —SKK Migas harus tetap ada untuk mengelola hulu migas di Indonesia, dengan catatan bahwa SKK Migas Bukan Permanent Institution. selama ini SKK Migas mengambil alih tugas dan fungsi BP Migas yang dibubarkan oleh MK, sambil menunggu undang-undang migas yang baru disahkan oleh DPR.
Untuk lebih lengkapnya simak penuturan Ir.Satya Widya Yudha,M.sc anggota DPR-RI komisi VII dalam video : “SKK Migas Bukan Permanent Institution”.