Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri), didampingi Kuasa Hukum Boyamin Saiman (kedua kiri), saat mengikuti sidang permohonan pengujian pasal PK di Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Pengujian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang diajukan Antasari, menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting dan saksi fakta Mochtar Pakpahan. Aktual/Oke Dwi Atmadja
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.