Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri), didampingi Kuasa Hukum Boyamin Saiman (kedua kiri), saat mengikuti sidang permohonan pengujian pasal PK di Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Pengujian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang diajukan Antasari, menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting dan saksi fakta Mochtar Pakpahan. Aktual/Oke Dwi Atmadja