Jakarta, Aktual.co —Terhitung sejak 2 Januari hingga 16 Oktober 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menerbitkan 1.343 surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perizinan Bangunan Suku Dinas Perizinan Bangunan Cindy Pangastuti kepada wartawan, Selasa (21/10).
“Kami memberikan IMB sesuai dengan apa yang diajukan masyarakat, jika penilaian sesuai, maka dilakukan verifikasi,” katanya.
Dikatakan Cindy bahwa IMB tersebut diberikan untuk bangunan rumah tinggal dan nonrumah tinggal seperti perkantoran dan menara di wilayah Jakarta Barat.
“Saat ini, IMB didominasi rumah tempat tinggal atau 90 persen dari total izin yang dikeluarkan, sementara sisanya 10 persen untuk bangunan nonrumah tinggal seperti gedung perkantoran dan menara,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total IMB yang dikeluarkan tersebar di delapan kecamatan yaitu dengan rincian 136 IMB di Kecamatan Cengkareng, 306 IMB di Kecamatan Grogol Petamburan, 264 IMB di Kecamatan Kalideres, 243 IMB di Kecamatan Kembangan, 205 IMB di Kecamatan Kebon Jeruk, 121 IMB di Kecamatan Palmerah, 56 IMB di Kecamatan Tambora, dan 12 IMB di Kecamatan Taman Sari.
Sejak 12 Februari 2014, kata dia, pengajuan IMB dilakukan secara “online”, kemudian data yang masuk akan diverifikasi dan dinilai oleh petugas.
Ia mengatakan, jika berkas yang dikumpulkan secara “online” tidak lengkap, maka petugas seksi Perizinan Bangunan Jakarta Barat akan mengirim permintaan kepada pemohon lewat surat elektronik (email) untuk segera melengkapi berkas yang diinginkan agar segera diproses.
“Pemberitahuan menyetujui atau melengkapi ulang berkas yang diajukan akan dikirim ke email pemohon, jadi pemohon harus sering-sering mengecek emailnya agar mengetahui kelanjutan proses verifikasi berkasnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid