1 dari 6
Sejumlah kendaraan memasuki ruas jalan tol dalam kota di gerbang pintu tol cililitan, Jakarta, Kamis (5/12/2013). Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan tarif jalan tol dalam kota DKI Jakarta. Tarif baru tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok resmi berlaku mulai hari ini, Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011 yang disahkan dan diterbitkan pada Jumat 27 November 2013. Tarif tol dalam kota naik dari Rp7.000 jadi Rp8.000 untuk golongan I. Aktual/Tino Oktaviano
















