1 dari 5
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, memegang kening saat mendengarkan vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Aktual/Tino Oktaviano

















