Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5/2014). Dalam sidang tersebut, Anas Urbaningrum didakwa telah menerima dua mobil dan uang miliaran rupiah sebagai imbalan atas pengurusan beberapa proyek-proyek pemerintah. Aktual/Tino Oktaviano