Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 14 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua sejak Minggu (23/8), dua diantara berhasil ditangkap. Mereka ditangkap oleh petugas sipir LP Wamena, beserta aparat kepolisian setempat.
“Senin (24/8) pagi, dua orang sudah berhasil ditangkap oleh tenaga sipir dan aparat kepolisian Jayawijaya,” kata Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Papua Abner Bansro, di Jayapura, Rabu (26/8).
Menurut dia, pelaporan terkait dua orang narapidana yang sudah ditangkap itu sudah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lanjut dia, pelaporan yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM RI juga terkait 12 orang narapidana yang sementara masih dalam pengejaran.
Abner menjelaskan, para narapidana yang kabur di Lembaga Pemasyarakatan Wamena itu saat hujan lebat. Selain itu, tambah dia, tenaga sipir yang bertugas ketika itu terbatas, sehingga 14 narapidana itu berhasil melarikan diri atau kabur.
Sebelumnya, sebanyak 14 narapidana yang menghuni di LP di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, kabur pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.30 WIT. “Sebanyak 14 narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon di ruang tahanan C1 dan C2,” ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Semmy.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu