Penganiayaan yang merupakan bagian dari hukuman fisik terhadap juniornya itu menimbulkan luka. Penganiayaan juga dilakukan oleh lima terdakwa lain yang diadili terpisah itu. Peristiwa itu menyebabkan Brigadir Dua Taruna M Adam meninggal dunia.

Para terdakwa selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sidang itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu